KPU Jeneponto Serahkan Santunan Sebesar Rp.64 Juta untuk 10 Orang Penyelenggara Pemilu Lalu

    KPU Jeneponto Serahkan Santunan Sebesar Rp.64 Juta untuk 10 Orang Penyelenggara Pemilu Lalu
    Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan (Sulsel) menyerahkan uang santunan kepada 10 orang penyelenggara badan adhoc pada Pemilu 2024 lalu (foto: Indonesiasatu-Syamsir).

    JENEPONTO, SULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan (Sulsel) menyerahkan uang santunan kepada 10 orang penyelenggara badan adhoc yang meninggal dunia dan sakit sedang pada Pemilu 2024 Pemilihan calon anggota legislatif (Pilcaleg) lalu.

    Penyerahan santunan oleh ketua KPU Jeneponto, Asming, berlangsung di kantor KPU Jeneponto, Jln Pahlawan, Kelurahan Empoang Kota, Kecamatan Binamu, Jumat (12/7/2024).

    Katua KPU Jeneponto, Asming menyebut bahwa adapun total santunan yang diserahkan kepada 10 (sepuluh) orang penyelenggara badan adhoc yang terdiri dari unsur staf sekertariat PPS, PPK dan KPPS sebesar Rp. 64.000, 000, - (Enam puluh empat juta rupiah).

    "Dari ke 10 orang ini, satu diantaranya meninggal dunia, atas nama Syafaruddin jabatan staf sekertariat PPS di Bonto Jannang, Desa Kaluku, Kecamatan Batang, " ucapnya.

    Dikatakan, Asming bahwa Syafaruddin 
    melalui ahli warisnya Syamsinar menerima santunan kematian sebesar Rp36.000, 000 juta ditambah biaya pemakaman Rp.10.000.000 juta, total Rp46.000, 000, - (Empat puluh enam juta rupiah).

    Sementara, lanjut Asming, 9 (sembilan) orang penyelenggara lainnya masing-masing mendapat uang santunan Rp2.000, 000, - (Dua juta rupiah). 

    "Sembilan orang penyelenggara ini sakit sedang, ada dari PPK, PPS dan KPPS masing-masing mendapat santunan Rp2 juta rupiah perorang, " sebutnya. 

    Selain itu, tutur Asming, ada juga dari staf KPU Jeneponto atas nama Dra. Yuniarti mendapat santunan kematian sebesar Rp.42.000, 000, - (Empat puluh dua juta rupiah).

    "Pemilu kemarin itu ada juga stat kami pegawai KPU Dra. Yuniarti meninggal dunia, " jelasnya.

    Asming menyampaikan bahwa proses verifikasi ini sudah tigakali dilakukan, pertama terfilter 52 orang, selanjutnya difilter lagi menjadi 20 orang kemudian terakhir 10 orang.

    "Jadi setelah kami koordinasi menyesuaikan regulasi dan zoom dengan KPU RI yang bersyarat mendapat santunan ini hanya 10 orang, " cetusnya.

    Menurutnya, 10 orang inilah yang memenuhi syarat diberikan santunan kerena tidak diklaim oleh BPJS. Kenapa yang lain tidak dapat. Sebab, kata Asming mereka tercover oleh BPJS sehingga tidak bisa diberikan santunan.

    "Tidak bisa kami berikan santunan karena yang lain pakai BPJS. Kapan kami berikan santunan maka kami melabrak regulasi. Dan konsekuensinya itu kami pengembalian, " bebenya.

    Lebih jauh, Asming menyampaikan ke publik ucapan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada penyelenggara teknis badan adhoc mulai dari PPK, PPS dan KPPS atas kerjasamanya pada pilcaleg kemarin.

    "Kami berharap semoga santunan ini bermanfaat kepada keluarga korban meskipun nilainya tidak sebarapa, paling tidak sedikit meringankan beban keluarga, " harapnya.

    Pihaknya juga menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya bagi teman-teman penyelenggara badan adhoc yang lain atas tidak terpenuhinya syarat dalam mendapat santunan.

    Namun demikan, Asming berkomitmen bahwa lima orang komisioner KPU Jeneponto kedepannya selalu mengupayakan yang terbaik untuk PPK, PPS dan KPPS di Pemilukada 2024 ini, baik yang sakit sedang, berat maupun sampai meninggal dunia.

    "Kami mengupayakan semaksimal mungkin dan mengupayakan yang terbaik. Namun tentu tidak keluar dari ketentuan-ketentuan yang ada, " tambaynya. 

    Tak sampai disitu, lima orang pimpinan KPU Jeneponto tersebut, saat ini sementara berjuang juga untuk santunan salah satu penyelenggara KPPS di Desa Bontomanai yang meninggal dunia pasca Pilcaleg kemarin.

    "Inikan sudah lewat masa tugasnya sebagai anggota KPPS dan meninggal dunia, tetapi tetap kita perjuangkan. Do'akan kami, " pintanya.

    Dikatankan, Asming, yang bersangkutan sementara proses verifikasi administrasi sambil menunggu kronologis kematiannya.

    "Ini kami sementara koordinasikan. Kemarin itu kita mua kasih santunan tetapi ada juga dia punya BPJS, ini yang sementara kami kaji sambil kami koordinasikan ke pusat, " pungkasnya (*).

    Muh. Andhi Syam

    Muh. Andhi Syam

    Artikel Sebelumnya

    Progres Pantarlih Capai 95,5%, KPU Jeneponto...

    Artikel Berikutnya

    Hari Ini Polres Jeneponto Gelar Operasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Penjara, Sekolah Kehidupan bagi Si Tukang Nyasar

    Ikuti Kami